Sengketa Kepemilikan Gedung GRAHA BEGAWAN NUSANTARA di Lebak Bulus Disegel oleh Pemilik Sah

Info Publik234 Dilihat

Jakarta Selatan, mitratnipolri.co.id :

Selasa 27 Mei 2025 – Sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, disegel oleh pemilik sah atas nama Ike Dewi Helmi. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk besar yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan hak milik Ike Dewi Helmi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 08158/Lebak Bulus dengan nomor peta 48.2.34.088-01-1.

Dalam spanduk yang dipasang di gerbang rumah, tertulis peringatan keras kepada pihak manapun untuk tidak menguasai, menggunakan, atau melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah tersebut. Penyegelan disertai peringatan hukum bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara pidana berdasarkan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP.

Kasus ini ditangani oleh kantor hukum SPP Law Firm yang mengklaim mewakili pemilik sah. Mereka juga mencantumkan nomor kontak resmi dalam spanduk untuk klarifikasi dan tindakan hukum lanjutan.

Menurut keterangan warga sekitar, rumah tersebut sebelumnya sempat ditinggali oleh Ari Triyono, namun kini tidak pernah terlihat lagi ada aktivitas di rumah tersebut.

Penyegelan ini menjadi sorotan publik, terutama karena letaknya yang strategis di pinggir jalan utama, dan menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah perkotaan yang padat.

Jurnalis : Irma
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *