SEDANG MENGEMAS 45 PAKET SABU, TIGA ORANG DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan saat diduga sedang mengemas sabu di sebuah rumah pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LN (30), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat; AB (43), warga Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, yang merupakan pemilik rumah; serta B (39), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

 

Dari tangan LN, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram. Sementara itu, dari AB dan B, polisi menemukan 45 paket sabu dengan total berat bruto 28,58 gram yang diduga sedang dikemas untuk diedarkan.

 

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kapuas. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar AKP Budi Utomo.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan ketiga tersangka.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *