SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA MUSNAHKAN 116,94 GRAM SABU DAN 1.600 BUTIR OBAT TERLARANG HASIL PENGUNGKAPAN 11 KASUS

Institusi TNI53 Dilihat

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kamis (23/7/2026), dan dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T.

 

Dalam pemusnahan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti berupa 116,94 gram sabu serta 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Seluruh barang bukti merupakan hasil penyitaan dari proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 kasus narkotika yang berhasil diungkap selama periode 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Menurutnya, pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang telah memenuhi ketentuan sesuai penetapan pengadilan.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mewujudkan penanganan perkara yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti, langkah tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta penataan penyimpanan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas jajaran Polresta Palangka Raya. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga melalui langkah preemtif dan preventif guna menekan angka penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.

 

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., yang menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba. Melalui upaya yang berkelanjutan, Polresta Palangka Raya berharap dapat mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR) sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *