SATRESNARKOBA POLRES SERUYAN UNGKAP KASUS DUGAAN PEREDARAN SABU, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

Seruyan, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Arsyad, Desa Lanpasa, RT 001 RW 001, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

 

Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial SR alias R dan IM alias I yang berada di dalam rumah milik SR. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan dua warga setempat.

 

Hasil pemeriksaan terhadap badan kedua terduga pelaku tidak menemukan narkotika. Namun, saat menggeledah bagian dalam rumah, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, beserta sejumlah barang bukti lain di kamar yang ditempati SR.

 

Penyisiran kemudian dilanjutkan ke area belakang rumah. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah kotak telepon genggam yang disembunyikan di antara semak-semak. Setelah dibuka, kotak tersebut berisi wadah plastik kecil berwarna putih yang menyimpan satu paket sabu dengan berat bruto 4,22 gram yang dibungkus menggunakan selembar tisu, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Polisi menduga barang bukti tersebut sengaja dibuang untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, upaya tersebut berhasil digagalkan berkat ketelitian personel saat melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik salah satu terduga pelaku. Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.

 

“Sekecil apa pun upaya menyembunyikan barang bukti, personel kami terlatih untuk menemukan dan mengungkapnya. Tidak ada yang bisa lolos dari pengawasan kami. Kami akan terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegas Kapolres.

 

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram tersebut.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *