SATRESNARKOBA POLRES MEMPAWAH GAGALKAN DUGAAN PEREDARAN NARKOBA, PASANGAN PRIA-WANITA DITANGKAP DENGAN SABU DAN EKSTASI

MEMPAWAH, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) dini hari, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial M dan R, di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

 

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

 

Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan kedua terduga pelaku diduga kerap menjalankan aktivitas peredaran narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi KB 3147 WP.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan. Saat keduanya melintas di Jalan Raden Kusno, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan dan mengamankan mereka,” ujar AKP Agus Trimarsono.

 

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan disaksikan warga setempat. Dari tas ransel yang dibawa oleh tersangka perempuan, polisi menemukan satu paket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 23,78 gram, serta satu butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,52 gram.

 

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua batang pipet kaca, beberapa plastik klip kosong, uang tunai pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme, sebuah tas ransel, dompet, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Menurut AKP Agus Trimarsono, seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tes urine kepada tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan uji laboratorium,” jelasnya.

 

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

 

AKP Agus menegaskan, Polres Mempawah berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis : Husin / Kaperwil Kalteng Red / Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *