SATRESNARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP DUGAAN PEREDARAN SABU DI PARENGGEAN, SEORANG PRIA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 15,68 GRAM

Sampit, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parenggean. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PJ (38) beserta barang bukti sabu seberat 15,68 gram.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah toko vapor yang berada di Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di tempat kejadian.

 

“Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar,” ujar AKP Edy Wiyoko, Minggu (19/7/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam rak toko dengan total berat 15,68 gram.

 

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, PJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diterapkan dalam proses penyidikan.

 

Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *