Sampit, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial MS (46) berhasil diamankan saat diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Muara Teweh RT 12, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah memperoleh cukup bukti awal, petugas bergerak dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.
Dalam proses pengamanan, petugas turut menghadirkan ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai saksi. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas juga menunjukkan surat perintah tugas kepada terduga pelaku sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat kotor 3,45 gram yang diduga kuat merupakan barang bukti tindak pidana narkotika.
Usai penangkapan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Edy Wiyoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotim serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Adapun terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
