Satresnarkoba Polres Kotim Amankan 694,82 Gram Sabu, 1 Pengedar di Tangkap di Jalan Gatot Subroto Sampit

SAMPIT, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IP (25) diamankan di Jalan Gatot Subroto, Barak Pintu Nomor 3, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 694,82 gram, Kamis (24/9/2026).

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dilakukan oleh terlapor.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kemudian melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan terlapor yang saat itu berada di Jalan Gatot Subroto, Barak Pintu Nomor 3, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

 

Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor, petugas dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati terlapor.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang tersebut dibalut menggunakan sembilan lembar tisu berwarna putih, sembilan lembar lakban berwarna hitam, empat lembar lakban berwarna cokelat, dan empat lembar lakban berwarna bening.

 

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam satu buah brankas kecil berwarna hitam yang digantung pada dinding kamar. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lantai kamar Barak Nomor 3 yang ditempati terlapor.

 

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *