KUALA KAPUAS, mitratnipolri.co.id
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial IW (31) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IW di sebuah rumah pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,75 gram.
Tak hanya itu, aparat juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu sendok takar sabu, sebuah telepon seluler, serta uang tunai senilai Rp3,7 juta yang diduga merupakan hasil transaksi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian warga dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Kapuas akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, IW dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana lainnya yang akan diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
