Barito Utara, mitratnipolri.co.id
Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Melalui personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JPH (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari hasil penindakan, Satresnarkoba Polres Barito Utara menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap terlapor di lokasi kejadian.
Sebelum melaksanakan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas serta menghadirkan saksi umum, yakni FR dan MKZ, sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya, petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya diduga dilempar oleh terlapor.
Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine. Proses pengujian tersebut disaksikan langsung oleh saksi umum dan terlapor.
Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian selesai dilakukan, terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat melalui informasi yang diberikan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Ia menambahkan bahwa Polres Barito Utara akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
