Satreskrim Polres Kotim Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Perangkat Tower Telkomsel, Kerugian Capai Rp258 Juta

SAMPIT, mitratnipolri.co.id

Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian perangkat menara telekomunikasi (tower) Telkomsel SPT 017 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower dalam keadaan terbuka dan sejumlah perangkat dilaporkan hilang. Atas kejadian itu, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Kotim.

Saat melakukan pengintaian di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang yang dicurigai hendak mengambil perangkat tower tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua orang dari empat orang yang diduga terlibat, sedangkan dua lainnya berhasil melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp258 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *