LAMANDAU, mitratnipolri.co.id
Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Lamandau terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah di Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kamis (6/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas Polres Lamandau menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut menitikberatkan pada larangan membuka lahan dengan cara membakar serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyampaikan maklumat, personel Satbinmas juga memberikan edukasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap berbagai aspek kehidupan. Karhutla tidak hanya menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan, menghambat aktivitas ekonomi, serta mengancam kelestarian ekosistem.
Masyarakat diimbau untuk mengolah lahan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan tanpa melakukan pembakaran. Selain itu, warga juga diajak berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polres Lamandau berharap masyarakat semakin memahami isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta bersama-sama menjaga Kabupaten Lamandau agar tetap aman, hijau, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
