RESPONS CEPAT ADUAN VIRAL, POLRES GUNUNG MAS LAKUKAN PENDALAMAN DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Gunung Mas, mitratnipolri.co.id

Polres Gunung Mas bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, kepolisian langsung melakukan verifikasi dan pendalaman atas laporan yang viral di Facebook tersebut pada Kamis (18/6/2026).

 

Langkah awal penanganan dipimpin oleh PS Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Gunung Mas, Bripka M. Galih Ade Putra. Sejak pagi hari, petugas mendatangi RSUD Kuala Kurun untuk memastikan kondisi korban sekaligus menghimpun informasi dari pihak keluarga terkait dugaan peristiwa yang dilaporkan.

 

Berdasarkan hasil pengecekan awal, korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial IL yang berdomisili di Kelurahan Beruit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AT (38), yang merupakan ayah tiri korban dan diketahui tinggal di alamat yang sama.

 

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah cerita yang dialami korban menyebar melalui media sosial dan memicu berbagai respons dari masyarakat. Ibu kandung korban, berinisial N (35), diketahui menjadi pelapor sekaligus saksi utama dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut.

 

Kehadiran personel Unit PPA Polres Gunung Mas di rumah sakit mendapat sambutan positif dari keluarga korban yang berharap adanya perlindungan hukum serta pendampingan selama proses penanganan berlangsung.

 

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, SIK, MH menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama kepolisian.

 

“Begitu informasi ini kami terima dan menjadi perhatian publik, Unit PPA langsung kami perintahkan untuk melakukan pengecekan di lapangan. Fokus utama kami adalah memastikan keselamatan korban, memberikan perlindungan hukum, serta mengupayakan pendampingan yang diperlukan,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma.

 

Selain melakukan verifikasi di rumah sakit, Satreskrim Polres Gunung Mas juga berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gunung Mas guna memastikan korban memperoleh layanan pendampingan dan perlindungan sosial secara maksimal.

 

Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa lokasi dan waktu kejadian yang dilaporkan berada di luar wilayah hukum Polres Gunung Mas, yakni masuk dalam wilayah hukum Polres Kapuas. Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit PPA Polres Gunung Mas segera melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan dan melakukan koordinasi lintas wilayah untuk mempercepat proses penanganan.

 

Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran Satreskrim Polres Kapuas, termasuk Kaur Bin Ops Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Sei Hanyo. Sinergi antarsatuan ini bertujuan memastikan proses hukum dapat berjalan efektif tanpa terhambat batas administratif kewilayahan.

 

Pihak kepolisian memastikan laporan resmi dari keluarga korban akan segera ditindaklanjuti oleh Polsek Sei Hanyo dengan dukungan penuh dari Satreskrim Polres Kapuas. Langkah cepat dan kolaboratif tersebut menjadi wujud komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.

 

Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian melalui layanan darurat Call Center 110 atau melalui aplikasi Super App Polri agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *