RESMOB POLRES SERUYAN RINGKUS TERDUGA PELAKU PENGGELAPAN MOTOR DI KALIMANTAN BARAT

Seruyan, mitratnipolri.co.id

Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan bersama personel Polsek Hanau berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan menangkap terduga pelaku di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas wilayah antara jajaran kepolisian di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

 

Terduga pelaku berinisial M.Y.D. diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa untuk menjalani proses hukum.

Kasus tersebut berawal ketika korban pergi ke Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin (15/6/2026) untuk berbelanja. Sebelum berangkat, korban mempercayakan rumahnya kepada M.Y.D. yang diketahui bekerja sebagai karyawannya.

 

Namun, saat kembali ke rumah pada keesokan harinya, korban mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah bernomor polisi KH 42XX QM telah hilang. Korban juga tidak menemukan keberadaan M.Y.D., sementara seluruh barang milik terduga pelaku yang sebelumnya berada di rumah tersebut juga telah dibawa pergi.

 

Korban sempat berupaya mencari M.Y.D. hingga ke PT Musirawas, tetapi tidak berhasil menemukannya. Merasa mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan kendaraan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hanau.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Seruyan bersama Polsek Hanau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Resmob Ketapang setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Delta Pawan.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian M.Y.D. di sebuah barak di Jalan Brigjen Katamso. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa hambatan sebelum membawanya ke Polsek Hanau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pengembangan perkara, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial C yang diduga berperan membantu menjual sepeda motor hasil penggelapan. Saat ini, C turut menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa M.Y.D. merupakan residivis kasus narkotika di Kalimantan Barat. Sementara itu, C diketahui pernah menjalani proses hukum dalam kasus penggelapan.

 

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada personel Resmob Polres Seruyan, Polsek Hanau, dan Resmob Ketapang yang berhasil mengungkap kasus tersebut melalui kerja sama lintas wilayah.

 

“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi tim gabungan yang tidak mengenal batas wilayah dalam memburu pelaku kejahatan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antarsatuan dan antarwilayah merupakan kunci keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana. Tidak ada kejahatan yang tidak dapat diungkap selama kita bekerja secara profesional dan berintegritas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres.

 

Polres Seruyan menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah guna meningkatkan efektivitas pengungkapan tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *