RAKOR TIMPORA KALTENG 2026 TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN

Berita60 Dilihat

Palangka Raya, mitratnipolri.co.id

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 dirangkaikan dengan kegiatan operasi gabungan, digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Senin (27/4/26).

 

Kegiatan dihadiri unsur lintas instansi, di antaranya Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, Kesbangpol, Kemenag, BNN, Disnaker, Dukcapil, serta perwakilan instansi terkait lainnya dengan total peserta sekitar 50 orang.

 

Kakanwil Imigrasi Kalteng dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan orang asing sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara. Setiap WNA diwajibkan memiliki dokumen keimigrasian yang sah sesuai tujuan dan masa tinggalnya. Pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas instansi dan diperkuat melalui operasi gabungan.

 

Dalam forum tersebut ditegaskan penerapan selective policy, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang diizinkan masuk dan beraktivitas di Indonesia. Timpora juga memiliki fungsi strategis, mulai dari koordinasi data, analisis informasi, hingga pelaksanaan operasi pengawasan terpadu.

 

Data yang dipaparkan menunjukkan sebanyak 346 WNA terindikasi melanggar aturan, dengan berbagai kasus seperti penyalahgunaan izin tinggal, tidak memiliki dokumen sah, hingga overstay. Sepanjang periode pengawasan tercatat 2.499 kegiatan, mayoritas dilakukan secara terbuka.

 

Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya di sektor industri dan pertambangan, guna mencegah pelanggaran serta melindungi tenaga kerja lokal.

 

Operasi gabungan menargetkan sejumlah lokasi, di antaranya perusahaan pertambangan di Katingan, kawasan Subud Hurungan, dan Keuskupan Palangka Raya.

 

Rapat berakhir pukul 15.50 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

Secara umum, kegiatan ini bertujuan menyinkronkan data antarinstansi, memetakan potensi kerawanan, serta memperkuat deteksi dini terhadap ancaman yang melibatkan WNA. Meski demikian, masih terdapat kendala seperti luasnya wilayah Kalteng, keterbatasan personel, minimnya laporan masyarakat, serta belum terintegrasinya sistem data antarinstansi.

 

Melalui koordinasi ini, diharapkan pengawasan orang asing di Kalimantan Tengah semakin optimal, tertib administrasi terjaga, serta keamanan nasional tetap kondusif.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *