Bandung, mitratnipolri.co.id
PT. Mitra Citarum Air Biru (PT. MCAB) melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, resmi melayangkan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Laporan tersebut terkait dengan penanganan perkara pidana Nomor 56/Pid.B/P.BLB/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Kuasa hukum PT. MCAB, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pengaduan ini diajukan atas dugaan tindakan keliru yang dilakukan oleh Ketua PN Bale Bandung, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. Pihak pelapor menilai ada proses penanganan perkara yang diduga mengabaikan hak-hak PT MCAB sebagai korban untuk menempuh upaya hukum kasasi.
”Kami memandang hak-hak klien kami sebagai pihak yang dirugikan, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum di seluruh tahapan peradilan, belum terpenuhi secara optimal,” ujar Deolipa dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Deolipa, perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana yang mendudukkan James Gunawan sebagai terdakwa.
Kasus tersebut melibatkan aset PT. MCAB berupa satu unit komputer jinjing (laptop) yang diklaim berisi data sensitif perusahaan.
Ia menegaskan, sebagai pihak yang dirugikan, aturan perundang-undangan seperti Pasal 244 hingga Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menjamin hak pemohon untuk mengajukan upaya hukum kasasi demi menguji penerapan hukum pada tingkat peradilan sebelumnya.
Melalui laporan ini, PT. MCAB berharap KY dan Bawas MA dapat memeriksa proses penanganan perkara tersebut secara objektif, independen, dan profesional sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pihaknya juga menegaskan tetap menghormati seluruh mekanisme pengawasan yang berjalan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan dari Ketua PN Bale Bandung, Rendra Yozar Dharma Putra, maupun pihak Humas PN Bale Bandung terkait laporan yang dilayangkan oleh PT. MCAB ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tersebut.
