Pt. Asiana Senopati, Perusahan Loemongga HS, Istri Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Resmi dimohonkan PKPU di Pengadilan

Berita28 Dilihat

Jakarta, mitratnipolri.co.id :

Konflik pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki yang merupakan cicit dari H.Nawi dengan PT. Asiana Senopati semakin memanas hingga di mohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PT Asiana Senopati yang diduga mangkir dari kewajiban pembayaran jual beli tanah milik warga Muhammad Marzuki.

Ruben Jeffry M. Siregar,SH, M.Kn Ketua Kuasa Hukum Muhammad Marzuki dari Kantor Hukum “Ruben Siregar & Associates menuding PT Asiana Senopati sengaja melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) , Hal tersebut disampaikan saat di gelar Konfrensi Pres bertempat di Hotel Ambara, Rajawali Room, Lantai 1, Jl. Iskandarsyah Raya No.1, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, PT Asiana Senopati merupakan perusahaan pengembangan apartemen yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Loemongga HS juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Asiana Senopati.

Secara resmi, PT Asiana Senopati perusahaan yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian (Menperin) RI Agus Gumiwang Kartasasmita telah dimohonkan PKPU pada tanggal 12 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor Perkara: 237/ Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Nlaga Jkt.Pst.

Permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban
pembayaran berdasarkan Putusan Akta Perdamaian No. 880/PN Jaksel.

Dari total kewajiban pembayaran hutang sebesar Rp 76.960.000.000.- (tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah), PT Aiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,-(dua miliar lima ratus juta Rupiah) sehingga PT Asiana Senopati masih memiliki hutang kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 74.460.000.000,- (tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh
juta Rupiah).

Permasalahan ini bermula dari jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di area Senopati – SCBD tempat dibangunnya apartemen Two Senopati yang sama sekali hendak dilunasi pembayarannya.

Selain daripada itu Muhammad Marzuki telah membayar beberapa unit apartemen dari Loemongga
(melalui salah satu perusahaannya) yang rencananya akan dibangun di sebidang tanah TB Simatupang Jakarta Selatan.

Namun ternyata, sebidang tanah tersebut telah dijual ke pihak lain tanpa sepengetahuan Muhammad Marzuki.

Permasalahan tersebut sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel pada April 2024.

“Pihak PT Aslana Senopati dan pemiliknya, Bu Loemongga hanya membayar pada 2 bulan pertama dari 36 bulan periode cicilan sebagaimana disepakati dalam Putusan Perdamaian. Meskipun dialog
antara para pihak telah dilakukan, selama lebih dari 1 tahun PT Asiana Senopati terus mengelak dari kewajiban mereka. Pihak Pak Marzuki telah meminta bantuan Pengadilan Jakarta Selatan untuk memerintahkan PT Asiana Senopati untuk melakukan kewajiban mereka namun tetap tidak digubris.

Permohonan PKPU ini merupakan langkah terakhir agar hak-hak Pak Marzuki dapat dijaga dan dịpenuhi oleh PT Asiana Senopati.”ujar Ruben Jeffry M. Siregar,SH, M.Kn Ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Marzuki.

Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang pertama permohonan PKPU untuk memulai proses PKPU PT Asiana Senopati.

Jurnalis : Redaksi/Edo
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *