Sanggau, mitratnipolri.co.id
Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, segera merespons laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Dusun Hino, Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, kejadian diketahui setelah ayah sambung korban berinisial I mendatangi rumah mertuanya untuk menjemput korban.
Setibanya di lokasi, I mendapati kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Karena merasa ada hal yang mencurigakan, ia kemudian berusaha melihat ke bagian dalam rumah melalui celah pintu belakang dan menemukan seorang pria berinisial J (56) berada bersama korban.
Mengetahui kondisi tersebut, I kemudian membuka pintu rumah dan membawa korban untuk menemui ibu kandungnya. Informasi mengenai kejadian itu selanjutnya disampaikan kepada Ketua RT serta perangkat desa setempat untuk dilakukan tindak lanjut.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut kemudian diteruskan oleh Kepala Wilayah Desa Pandan Sembuat kepada pihak kepolisian pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah menerima informasi, personel TRC Polsek Tayan Hulu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi mengatakan, pihaknya segera mengambil langkah kepolisian sesuai prosedur, termasuk mengamankan terduga pelaku guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terduga pelaku telah diamankan dan penanganan awal dilakukan agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Trisna Mauludi.
Ia menjelaskan, dalam menangani perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Penanganan dilakukan secara hati-hati, profesional, dan sesuai aturan hukum, termasuk menjaga identitas korban demi melindungi kondisi psikologis serta masa depan anak,” tegasnya.
Setelah dilakukan penanganan awal oleh Polsek Tayan Hulu, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Sanggau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk mempercepat upaya perlindungan korban serta mendukung proses penegakan hukum secara tepat dan profesional.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
