Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id
Jajaran Polsek Sungai Sampit, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Nur Dahlia RT 01, Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/7/2026).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas dugaan peredaran sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Sungai Sampit segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan Ketua RT setempat beserta sejumlah warga sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,65 gram yang disimpan di sekitar rumah pelaku.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Kepada penyidik, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Selanjutnya, AA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Sampit untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Edy Wiyoko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
