Polsek Sumbul Gerak Cepat Cegah PETI di Hutan Lindung Lae Sulpi, Dairi.

Dairi – Sumatera Utara, mitratnipolri.co.id

Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal serta menjaga stabilitas keamanan wilayah, Polsek Sumbul melalui Pos Pol Tigabaru melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) dan Sambang Desa di Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, pada Jumat (29/05/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di kawasan Hutan Lindung Lae Sulpi, sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar tetap menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

Sinergi Tiga Pilar dan Tokoh Masyarakat

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sumbul, AIPTU Boy S. Manik, bersama Bhabinkamtibmas Pos Pol Tigabaru, AIPDA H. Panggabean. Mereka bersinergi erat dengan Kepala Desa Linggaraja II, Rudolf Sitanggang, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat, yakni Japen Lumbangaol dan Komider Simbolon.

Kehadiran tokoh adat dan pemuda dalam kegiatan ini dinilai strategis untuk memastikan pesan larangan PETI tersampaikan hingga ke akar rumput, mengingat kuatnya pengaruh tokoh lokal dalam menggerakkan kesadaran masyarakat.

Larangan Tegas di Kawasan Hutan Lindung Lae Sulpi

Dalam sambutannya, AIPTU Boy S. Manik menegaskan bahwa kawasan Hutan Lindung Lae Sulpi merupakan area yang dilindungi undang-undang. Aktivitas penambangan emas tanpa izin tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor dan pencemaran sungai bagi warga downstream.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh warga Desa Linggaraja II untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Lae Sulpi. Kerusakan lingkungan akan berdampak jangka panjang bagi kehidupan kita sendiri dan anak cucu,” tegas AIPTU Boy S. Manik.

Selain isu lingkungan, personel Polri juga menekankan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas). Warga diajak untuk proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan dan menghindari konflik horizontal yang dapat mengganggu ketenangan desa.

Respons Positif Masyarakat

Kepala Desa Linggaraja II, Rudolf Sitanggang, mengapresiasi langkah proaktif Polsek Sumbul. Ia menyatakan bahwa pemerintah desa berkomitmen penuh mendukung program kepolisian dalam memberantas PETI dan menjaga kebersihan lingkungan.

“Sosialisasi ini sangat penting sebagai pencerahan bagi warga. Dengan adanya penjelasan langsung dari Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, kami berharap kesadaran hukum warga semakin meningkat. Kami akan terus bersinergi demi terciptanya Desa Linggaraja II yang aman, tertib, dan lestari,” ujar Rudolf.

Tokoh Pemuda, Komider Simbolon, juga menambahkan bahwa generasi muda desa siap menjadi agen perubahan untuk menolak praktik PETI dan mendorong potensi desa ke arah yang lebih produktif dan legal.

Komitmen Kapolsek Sumbul

Kapolsek Sumbul, AKP Rapolo Tambunan, SH, selaku penanggung jawab kegiatan, menegaskan bahwa pencegahan PETI dan pemeliharaan kamtibmas adalah prioritas utama di wilayah hukumnya.

“Polsek Sumbul akan terus intensif melakukan pendekatan persuasif melalui sambang desa. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Sinergi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa adalah kunci sukses dalam menciptakan wilayah yang bebas dari kejahatan lingkungan dan kondusif secara sosial,” tutup AKP Rapolo Tambunan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman kolektif di kalangan warga Desa Linggaraja II bahwa menjaga hutan adalah menjaga masa depan, dan menjaga kamtibmas adalah tanggung jawab bersama.

Jurnalis: Kabiro Kab. Dairi – Kaber Haloho

Sumber:
Poskamtibmas Polsek Sumbul, Polres Dairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *