KOTAWARINGIN BARAT, mitratnipolri.co.id
Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama sejumlah unsur terkait bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan (ground check) sekaligus memadamkan kebakaran lahan di Desa Karang Sari, Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (5/8/2026) pagi.
Penanganan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB setelah petugas menerima informasi mengenai titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui satelit NASA-FIRMS. Berdasarkan data tersebut, titik koordinat berada pada 111.87838 Bujur dan -2.57366 Lintang.
Hasil pengecekan di lapangan memastikan adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Karang Sari. Area yang terbakar didominasi vegetasi semak belukar dengan luas sekitar satu hektare.
Petugas gabungan kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mengendalikan api serta mencegah penyebarannya ke lahan milik warga di sekitar lokasi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., mengatakan penanganan kebakaran dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan personel TNI, pemerintah kecamatan, serta Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Kami bersama TNI dari Koramil 1014-05 Pangkalan Banteng, pihak kecamatan, dan Masyarakat Peduli Api langsung melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak menyebar ke lahan warga lainnya,” ujar Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polri, TNI, Kecamatan Pangkalan Banteng, dan MPA dikerahkan ke lokasi. Petugas didukung satu unit kendaraan pemadam R6, satu unit kendaraan R4, dan satu unit kendaraan R2.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan pendinginan di area yang terbakar guna memastikan tidak ada bara api yang dapat memicu kebakaran kembali.
Selain penanganan kebakaran, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan mengingat kondisi cuaca yang panas dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Kobar mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap atau titik api di sekitar lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui 110,” pesan AKBP Joko Handono.
Polres Kobar bersama unsur terkait terus mendorong sinergi dan respons cepat dalam menangani setiap potensi karhutla. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas serta melindungi lingkungan dan lahan masyarakat.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
