POLSEK KETAPANG UNGKAP KASUS DUGAAN PEREDARAN SABU, PEMUDA 23 TAHUN DIAMANKAN

Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id

Personel Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial JS (23) diamankan di sebuah barak yang berada di Jalan Pinang IV, RT 047/RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam barak.

 

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada terduga pelaku maupun Ketua RT. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor milik JS.

 

“Dari dalam jok sepeda motor ditemukan satu unit timbangan digital mini berwarna hitam serta satu kaleng bekas permen merek Milton berwarna hijau,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (9/7/2026).

 

Saat kaleng tersebut dibuka, petugas menemukan empat paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut sekitar 3,07 gram.

 

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, JS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *