POLSEK JAYA KARYA UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, PRIA 46 TAHUN DITANGKAP DENGAN 10 PAKET NARKOTIKA

Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial BB (46), warga Samuda, ditangkap setelah diduga menyimpan sejumlah paket sabu di kediamannya.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan MH Arsyad RT 406, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel Polsek Jaya Karya. Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah.

 

Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor sekitar 1,94 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, BB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *