SANGGAU, mitratnipolri.co.id
Polsek Beduai bergerak cepat menindaklanjuti temuan dua titik panas (hotspot) berkategori medium di wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Sabtu (11/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya dini untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.
Pengecekan dilakukan setelah sistem pemantauan melalui Aplikasi Bongkar, BRIN Fire Hotspot, Sipongi, dan Geospatial Analytics & Monitoring (GAC) mendeteksi dua hotspot pada pukul 12.48 WIB. Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh personel Polsek Beduai dengan melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
Kegiatan tersebut dipimpin Aipda Mangun Suwarno bersama Bripka Martono. Setibanya di lokasi, keduanya memastikan keberadaan titik panas, memeriksa kondisi lahan, serta memastikan tidak ada lagi api yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Hotspot pertama ditemukan di Dusun Emperet, Desa Sungai Ilai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tersebut merupakan lahan milik warga dengan luas sekitar 0,6 hektare yang dipersiapkan untuk ditanami padi dan sayuran. Saat dilakukan pengecekan, api telah padam sehingga tidak lagi membahayakan area di sekitarnya.
Sementara itu, hotspot kedua berada di Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat. Lahan seluas sekitar 0,5 hektare yang juga merupakan milik warga tersebut direncanakan untuk kegiatan berladang. Hasil verifikasi menunjukkan seluruh sisa pembakaran telah padam dan kondisi lokasi dinyatakan aman.
Selain memastikan kondisi di lapangan, personel kepolisian turut melakukan pendataan terhadap pemilik lahan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat, serta memberikan edukasi mengenai tata cara pembukaan lahan yang aman dan sesuai ketentuan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
Kapolsek Beduai AKP Heri Triyana, S.H., M.E., menegaskan bahwa setiap informasi mengenai hotspot akan selalu ditindaklanjuti secara cepat melalui pengecekan langsung di lapangan.
“Setiap titik hotspot yang terdeteksi akan segera kami verifikasi di lapangan. Tujuannya bukan hanya memastikan apakah benar terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan api telah padam sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar. Kami juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar setiap aktivitas pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan dan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar AKP Heri Triyana.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tetap harus dilaksanakan secara terbatas, terkendali, dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembakaran hanya diperbolehkan dalam batas tertentu dengan pengawasan yang memadai dan tidak boleh menyebabkan api merambat ke luar area yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan verifikasi hotspot ini, Polsek Beduai menegaskan komitmennya dalam memperkuat langkah pencegahan karhutla di wilayah hukumnya. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sanggau.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
