Jakarta, mitratnipolri.co.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kapasitas personelnya dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Upaya tersebut diwujudkan melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertajuk “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara hibrida ini diikuti oleh personel Mabes Polri dan jajaran kewilayahan. Selain itu, forum tersebut juga menghadirkan akademisi serta para pakar di bidang hukum dan psikologi forensik untuk memperkaya perspektif dalam penanganan kejahatan digital.

Dialog ini diselenggarakan sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman love scamming, yaitu kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang. Modus tersebut dinilai semakin sulit dideteksi seiring pesatnya perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi deepfake, serta berbagai teknik social engineering.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Trunoyudo.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, seperti media sosial, aplikasi perpesanan, dan aplikasi kencan daring, untuk membangun kedekatan dengan korban. Bahkan, teknologi kecerdasan buatan kini turut dimanfaatkan guna meningkatkan efektivitas manipulasi terhadap calon korban.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan agar terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kapasitas dalam menghadapi dinamika kejahatan digital yang terus berkembang.
“Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, penguatan sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender di ruang digital.
“Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” ujarnya.
Sementara itu, Robby Kurniawan menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dapat berorientasi semata-mata pada aspek penegakan hukum. Perlindungan dan pemulihan korban, kata dia, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses penanganan kasus.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kekerasan berbasis gender secara daring menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi penyebaran konten yang bertujuan merusak citra korban, pelecehan seksual di ruang siber, eksploitasi seksual, ancaman secara daring, serta pelanggaran privasi.
Di sisi lain, Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menekankan pentingnya peningkatan literasi digital sebagai langkah pencegahan. Menurutnya, kemajuan teknologi telah memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru, seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
“Penanganan kekerasan berbasis gender secara daring tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan upaya pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.
Melalui forum ini, Polri berharap seluruh personel semakin siap menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital dengan meningkatkan kemampuan mendeteksi modus operandi baru, memperkuat kapasitas penyidikan berbasis bukti elektronik, mengoptimalkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
