Lamandau, mitratnipolri.co.id
Bhabinkamtibmas yang membina Desa Mukti Manunggal, Desa Modang Mas, dan Desa Topalan, Brigpol Imron Rasyidi, menyambangi Pemerintah Desa Mukti Manunggal untuk memperkuat komunikasi sekaligus menyampaikan sosialisasi mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Imron menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah desa juga diajak untuk turut menyampaikan pesan tersebut kepada masyarakat, khususnya agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.
Selain menyosialisasikan pencegahan Karhutla, kegiatan sambang tersebut juga menjadi sarana untuk mengetahui situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menyerap berbagai informasi yang berkembang di lingkungan desa. Masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun titik api.
Brigpol Imron juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Bhabinkamtibmas atau Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran maupun bantuan kepolisian.
Melalui komunikasi langsung hingga tingkat desa, Polri terus membangun kepedulian dan sinergi bersama masyarakat dalam upaya mencegah Karhutla serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
