SUKAMARA, mitratnipolri.co.id
Polres Sukamara beserta jajaran Polsek terus menyosialisasikan berbagai kanal layanan kepolisian berbasis digital kepada masyarakat. Layanan seperti LP Online, LK Online, dan Call Center Polri 110 dihadirkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, maupun permintaan bantuan kepolisian.
Melalui LP Online dan LK Online, masyarakat dapat menyampaikan informasi dengan melengkapi sejumlah data yang diperlukan, seperti identitas pelapor, waktu dan lokasi kejadian, uraian kronologis, serta dokumen atau bukti pendukung. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan agar setiap laporan yang diterima dapat ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang membutuhkan respons kepolisian, antara lain terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi lain yang memerlukan kehadiran petugas di lapangan. Masyarakat diharapkan menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
Penyampaian informasi mengenai layanan digital kepolisian dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan personel di lapangan. Sosialisasi dapat dilakukan saat patroli, sambang masyarakat, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), maupun kegiatan pengaturan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan dan fungsi layanan digital kepolisian semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kapolres Sukamara AKBP Fajar Virgantara Sjarifuddin, S.I.K., menyampaikan bahwa pemanfaatan kanal layanan digital merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses komunikasi antara masyarakat dan kepolisian. Dengan tersedianya berbagai pilihan layanan, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian dengan lebih mudah dan cepat.

Polres Sukamara mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian tersebut sesuai dengan peruntukannya dengan memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Khusus untuk Call Center Polri 110, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakannya untuk menyampaikan laporan palsu, candaan, atau kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan pelayanan kepolisian.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
