POLRES PULANG PISAU PAPARKAN PENANGANAN KARHUTLA TUMBANG NUSA, PENYELIDIKAN TERUS BERLANJUT

Pulang Pisau, mitratnipolri.co.id

Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Jabiren Raya, tepatnya di Desa Tumbang Nusa, pada 2 Juli 2026.

 

Kegiatan yang berlangsung Kamis (16/7/2026) tersebut dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Risky Hidayah Harahap. Turut hadir Damang Kecamatan Jabiren Raya Saiful serta sejumlah saksi pemilik lahan yang terdampak kebakaran.

 

Dalam keterangannya, Polres Pulang Pisau menyampaikan bahwa penanganan kasus Karhutla dilakukan melalui dua pendekatan, yakni upaya pencegahan serta penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun hukum adat yang berlaku.

 

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu mengatakan, kegiatan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai langkah dan capaian kepolisian dalam menangani persoalan Karhutla di wilayah hukumnya.

 

“Press release ini kami laksanakan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan Polres Pulang Pisau dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, jajaran Polres Pulang Pisau bersama instansi terkait terus melakukan langkah preventif melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, penyampaian imbauan kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan kelompok masyarakat peduli api (MPA).

 

Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran warga menjadi faktor penting dalam menekan risiko terjadinya kebakaran lahan.

 

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum,” tegas Kompol Sahat.

 

Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Kepolisian 110 atau langsung kepada kantor kepolisian terdekat.

 

Sementara itu, terkait kebakaran lahan di Desa Tumbang Nusa yang menghanguskan sekitar 41 hektare lahan, Polres Pulang Pisau masih melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Risky Hidayah Harahap mengatakan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan melakukan pendalaman terhadap peristiwa kebakaran tersebut.

 

“Kasus kebakaran lahan di Desa Tumbang Nusa masih dalam tahap penyelidikan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan,” jelasnya.

 

Polres Pulang Pisau menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla melalui kegiatan patroli, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.

 

Sinergi antara kepolisian, pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga wilayah Kabupaten Pulang Pisau tetap aman dari ancaman Karhutla sekaligus melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *