Murung Raya, mitratnipolri.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah, terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kampanye “Stop Karhutla”. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolres Murung Raya, AKBP Agung Gima Sunarya, S.I.K., menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan jiwa, hingga perekonomian daerah. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam keberlangsungan kehidupan.
Melalui sosialisasi tersebut, Polres Murung Raya mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan, maupun semak belukar dalam kondisi apa pun. Warga juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang mudah terbakar.
Selain itu, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran. Respons cepat dari masyarakat dinilai sangat penting agar api dapat segera dipadamkan sebelum meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Polres Murung Raya mengingatkan bahwa larangan membakar hutan dan lahan telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan maupun perbuatan yang mengakibatkan kebakaran.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Kehutanan. Sementara itu, berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Pasal 187 KUHP juga mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan nyawa maupun harta benda.
Kapolres menegaskan bahwa pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar merupakan langkah sederhana, namun memiliki dampak besar dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi masyarakat dari bencana kabut asap.
Polres Murung Raya juga mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Layanan Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus karhutla dapat dicegah sedini mungkin sehingga lingkungan tetap terjaga, keselamatan masyarakat terlindungi, dan warisan alam dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
