POLRES MEMPAWAH GELAR REKONSTRUKSI KASUS PENGANIAYAAN BERAT YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA

MEMPAWAH, mitratnipolri.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Mempawah, Selasa (28/7/2026), sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.

 

Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Mempawah Iptu Dian Kristianto dan dihadiri oleh penyidik Satreskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum tersangka.

 

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Iptu Eric Ibrahim Pattimura yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Iptu Dian Kristianto menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.

 

Perkara yang direkonstruksi tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Kamis (7/5/2026). Dalam perkara tersebut, HT ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SR merupakan korban yang meninggal dunia.

 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka HT hadir secara langsung untuk memperagakan rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik. Sebanyak 23 adegan diperagakan, mulai dari awal pertemuan antara tersangka dan korban hingga terjadinya peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Setiap adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), serta didukung oleh keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

 

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan serta alat bukti yang telah kami peroleh. Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian,” ujar Iptu Dian Kristianto.

 

Ia menambahkan bahwa hasil rekonstruksi tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

“Hasil rekonstruksi ini akan digunakan sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara dalam proses penuntutan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama personel Polsek Jongkat berhasil mengamankan HT yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap SR di wilayah Kecamatan Jongkat.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berawal dari perselisihan antara tersangka dan korban yang bermula dari interaksi melalui media sosial. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di kawasan jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir.

 

Setelah terjadi cekcok, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Usai peristiwa tersebut, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Mempawah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan rekonstruksi.

 

Polres Mempawah menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara objektif sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *