Polres Lebak Gelar Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di Lima Polsek Jajaran.

Sosial25 Dilihat

Lebak – Banten, mitratnipolri.co.id

Guna menekan angka kenakalan remaja serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Lebak Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Kenakalan Remaja Terkait Tawuran, Balapan Liar, Genk Motor, dan Obat-obatan Terlarang” yang dilaksanakan serentak di lima Polsek jajaran pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kegiatan ini menyasar masyarakat, pelajar, serta tokoh masyarakat sebagai upaya preventif untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam aktivitas yang menyimpang dan melanggar hukum.

Lima Polsek Jajaran yang Melaksanakan Sosialisasi:

1. Polsek Cilograng

Pelaksana: Bripka Rendi Setiadi dan Briptu Danu Rahand, SH

Lokasi: Kp. Bantar Jari, Desa Cibareno diikuti oleh peserta 20 warga

2. Polsek Cirinten

Pelaksana: Brigadir M. Fahmi

Lokasi: Kp. Cijau, Desa Karoya
diikuti oleh Peserta tujuh 7 warga

3. Polsek Wanasalam

Pelaksana: Bripka Atep Eka

Lokasi: Kp. Cipeucang, Desa Cipeucang

Peserta: ±5 warga

4. Polsek Sobang

Pelaksana: Aipda Tutot K, Bripka Ramdan G, dan Brigadir Surdi

Lokasi: Kp. Cidahu, Desa Sindanglaya

Peserta: ±25 siswa

5. Polsek Lebakgedong

Pelaksana: Bripka Rully Nurdiansah bersama perangkat Desa Banjaririgasi

Lokasi: Aula Kantor Desa Banjaririgasi

Peserta: ±25 warga

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Binmas Polres Lebak Iptu Heri Susanto, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat sebagai bagian dari pencegahan dini terhadap kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Dengan kolaborasi antara pihak kepolisian, tokoh masyarakat, dan keluarga, diharapkan generasi muda Kabupaten Lebak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” ujar Heri.

“Adapun Materi Sosialisasi Meliputi yang menjadi penekanan dalam sosialisasi yaitu
– Imbauan kepada orang tua agar aktif mengawasi anak-anak, termasuk memeriksa kamar dan tas sekolah.

– Waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.

– Larangan membawa senjata tajam saat keluar rumah.

– Mendorong pembelajaran nilai agama untuk membentuk karakter dan akhlak mulia.

Pengawasan ketat terhadap jam pulang malam, khususnya setelah pukul 22.00 WIB,” terangnya.

Jurnalis : Kholis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *