Lamandau, mitratnipolri.co.id
Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Dari total barang bukti sebanyak 16,343 kilogram yang diungkap dalam satu laporan polisi, sebanyak 14.903,36 gram atau sekitar 14,9 kilogram dimusnahkan setelah melalui proses penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut melibatkan tiga terduga tersangka, yakni EEF, ELK, dan AHJ. Ketiganya berperan sebagai kurir dan pengawal dalam pengantaran narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 15 bungkus plastik berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 16,343 kilogram, uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel, tiga unit telepon genggam, serta dua kendaraan roda empat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan para terduga tersangka dengan menggunakan dua kendaraan, yakni Toyota Innova dan Toyota Avanza. Toyota Innova digunakan untuk menyimpan atau membawa narkotika dan dikemudikan oleh ELK. Sementara itu, Toyota Avanza digunakan untuk mengawal perjalanan dan dikemudikan oleh EEF dan AHJ.
Ketiga terduga tersangka disebut memperoleh upah sebesar Rp30 juta setelah narkotika tersebut tiba di Palangka Raya.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau mencatat telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dengan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut meliputi 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram sabu, 15.450 butir inex, serta lima cartridge liquid etomidate.
Pengungkapan tersebut juga menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika yang berasal dari Pontianak dengan jalur menuju Lamandau dan sejumlah wilayah lainnya, termasuk Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin, dan Samarinda.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
