KUBU RAYA, mitratnipolri.co.id
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beredarnya informasi palsu mengenai program “Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026” yang ramai beredar di berbagai platform media sosial. Informasi tersebut dipastikan bukan berasal dari instansi resmi dan diduga digunakan sebagai modus penipuan untuk memperoleh keuntungan maupun mencuri data pribadi masyarakat.
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih apabila disertai tautan mencurigakan atau permintaan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya terhadap informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan gratis yang beredar di media sosial. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui sumber resmi dan jangan mudah tergiur dengan informasi yang belum terverifikasi,” ujar AIPTU Ade, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, penyebaran hoaks tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk memperoleh data pribadi yang kemudian disalahgunakan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di ruang digital. Ade mengingatkan agar setiap informasi yang diterima terlebih dahulu diverifikasi sebelum dibagikan kepada orang lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jangan sampai karena tergesa-gesa mempercayai informasi yang belum jelas, justru menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data pribadi,” katanya.
Polres Kubu Raya juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan resmi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diumumkan oleh pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat, maupun kanal resmi pemerintah. Masyarakat diminta mengabaikan pesan berantai atau tautan yang berasal dari akun maupun situs yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, warga diimbau tidak memberikan informasi pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nomor rangka kendaraan, maupun data penting lainnya kepada pihak yang tidak jelas identitasnya atau melalui situs yang tidak resmi.
Apabila menemukan informasi yang diragukan kebenarannya, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada instansi terkait atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dikenakan biaya.
Polres Kubu Raya berharap masyarakat semakin cerdas dalam memanfaatkan media digital dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, sehingga dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan berbasis hoaks yang marak terjadi di dunia maya.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
