SAMPIT, mitratnipolri.co.id
Upaya pemberantasan kejahatan jalanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan hasil positif. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Kotim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya. Bahkan, angka kejahatan jalanan tercatat mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Aula Lobi Polres Kotim, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kabagops AKP Yuan Irsyady, S.I.K., KBO Satreskrim AKP Nana Rusyana, S.H., serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E.
AKBP Resky mengungkapkan bahwa selama lima bulan pertama tahun 2026, pihaknya menerima sebanyak 80 laporan tindak pidana kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut, 35 perkara berhasil diselesaikan, 20 perkara masih dalam tahap penyidikan, dan 25 perkara masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, sebanyak 76 tersangka berhasil diamankan.
“Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025, angka kejahatan jalanan mengalami penurunan sekitar 20 persen. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum yang kami lakukan mulai memberikan dampak positif,” ujar Kapolres.
Pada periode Januari hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 102 laporan perkara dengan 81 tersangka yang diamankan. Data tersebut menjadi indikator bahwa tren kriminalitas di wilayah Kotim mulai mengalami penurunan.
Dalam kesempatan itu, Polres Kotim juga membeberkan lima kasus menonjol yang berhasil diungkap. Empat di antaranya merupakan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah perusahaan perkebunan, yakni dua kasus di PT Sapta Karya Damai (SKD), satu kasus di PT Agro Bukit, dan satu kasus di PT Mentaya Sawit Mas (MSM).
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian alat berat jenis ekskavator yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Hutan Kebun Raya, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Seluruh perkara yang dirilis hari ini akan terus kami kembangkan dan diproses lebih lanjut melalui penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Resky.
Kapolres menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satreskrim Polres Kotim serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian. Setiap laporan yang masuk, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi masyarakat.
Melalui keterbukaan informasi kepada publik, Polres Kotim berharap masyarakat semakin percaya terhadap proses penegakan hukum serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
