Kotawaringin Barat, mitratnipolri.co.id
Polres Kotawaringin Barat mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna meminimalisasi risiko kebakaran yang dapat mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan jiwa.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla. Menurutnya, keberhasilan mencegah kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dalam imbauannya, Polres Kotawaringin Barat menegaskan sejumlah langkah yang harus dipatuhi masyarakat. Di antaranya, larangan membakar hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun, serta kewajiban segera melaporkan kepada kepolisian atau aparat terdekat apabila menemukan titik api maupun kejadian kebakaran agar dapat segera ditangani.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki vegetasi kering. Selain itu, pembukaan lahan diharapkan dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Kapolres menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla. Upaya bersama tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menghindari berbagai dampak negatif, seperti kabut asap, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Polres Kotawaringin Barat juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Kotawaringin Barat mengimbau agar setiap kejadian kebakaran segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada aparat terdekat. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, diharapkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kotawaringin Barat dapat dicegah sejak dini sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
