Kotawaringin Barat, mitratnipolri.co.id
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memaparkan capaian penegakan hukum selama enam bulan pertama tahun 2026 melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian menyampaikan hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) serta tindak pidana narkotika.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., mengatakan, selama periode Januari hingga Juni 2026 pihaknya menangani 58 laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana 3C. Rinciannya meliputi 33 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 14 kasus pencurian biasa (cubis).
“Dari total 58 perkara tersebut, sebanyak 42 kasus telah berhasil diselesaikan, sedangkan 16 lainnya masih dalam tahap penyidikan. Jumlah tersangka yang telah diamankan mencapai 57 orang dengan total kerugian korban diperkirakan sebesar Rp557,9 juta,” ungkap Kapolres.
Selain penanganan kasus pencurian, Polres Kobar juga mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Selama enam bulan terakhir, sebanyak 28 laporan polisi berhasil diungkap dengan melibatkan 41 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 16 perkara telah dinyatakan selesai, sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.041,36 gram dan delapan butir ekstasi. Dari total barang bukti sabu tersebut, sebanyak 901,81 gram telah dimusnahkan sesuai ketentuan, sedangkan 139,55 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
AKBP Theodorus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kobar yang didukung partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia pun mengapresiasi dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu upaya pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Kobar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
