POLRES KOBAR UNGKAP 33 KASUS PENCURIAN DALAM LIMA BULAN, 23 PERKARA SUDAH DILIMPAHKAN KE KEJAKSAAN

PANGKALAN BUN, mitratnipolri.co.id

Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga Mei 2026.

 

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengatakan kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

“Dari total kasus yang berhasil diungkap, terdapat 23 kasus pencurian dengan pemberatan dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Theodorus di Pangkalan Bun, Sabtu.

 

Menurut dia, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja jajaran Polres Kobar dalam menangani tindak pidana pencurian yang terjadi selama lima bulan pertama tahun 2026.

 

Ia menjelaskan, sebagian besar perkara yang telah diungkap kini telah memasuki tahap penuntutan. Sebanyak 23 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Sementara itu, 10 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan oleh penyidik,” katanya.

 

Polres Kobar berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kotawaringin Barat.

 

Pengungkapan 33 kasus tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Husin 

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *