Polres Kobar, mitratnipolri.co.id
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K.,M.I.K., yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat Gunawan, S.I.K., M.H. melakukan kegiatan Press Release. Selasa (29/10/2024) Siang.
Dalam rangka penertiban lalu lintas dijalan raya dan Operasi Zebra Telabang 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat telah melakukan penertiban balapan liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), selama dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari (tanggal 14 s/d 27 Oktober 2024).
Dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Kobar berhasil melakukan penilangan terhadap pengendara roda dua (R2), roda empat (R4) dan roda enam (R6) yang berjumlah 207 tilang dengan rincian sebagai berikut 30 Tilang knalpot brong, 2 tilang muatan berlebih,
33 Tilang Pengendara tidak menggunakan helm SNI, 31 Tilang tidak Punya SIM, 20 Tilang tidak menggunakan sabuk keselamatan, 60 Tilang tidak dilengkapi stnk, 31 tilang tidak membawa SIM.
Kegiatan ini menitik beratkan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik dan melakukan balap liar di wilayah hukum Kabupaten Kobar yang mengganggu Kamtibmas masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Peningkatan jumlah Penindakan Pelanggaran lalu lintas ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian yakni Satuan Lalulintas Polres Kobar dalam menegakkan ketertiban lalu lintas agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara.
Tidak sampai situ, Kasat Lantas Polres Kobar juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai bisingnya knalpot brong.
Jurnalis : Husin
Editor : Anto Prayoga