Kotawaringin Barat, mitratnipolri.co.id
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim gabungan bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Km 11, wilayah Kotawaringin Hulu, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan satu titik api yang mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 5 hektare terbakar. Petugas gabungan segera melakukan pemadaman untuk mencegah api meluas ke area sekitarnya.

Setelah proses pemadaman, petugas melaksanakan pendinginan (cooling down) secara intensif guna memastikan tidak ada bara api yang tersisa, terutama di area tanah gambut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya kembali titik api dan mengantisipasi kebakaran susulan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., mengatakan bahwa pemantauan di sekitar lokasi kebakaran terus dilakukan guna mengantisipasi munculnya titik api baru serta mencegah perambatan api ke lahan produktif di sekitarnya.
“Sebagai tindak lanjut, kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi di lapangan. Selain itu, personel kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik lahan dan mendalami penyebab terjadinya kebakaran,” ujar Kapolres.
Polres Kobar juga terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas serta membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polres Kobar bersama tim gabungan akan terus bersiaga dan melakukan pemantauan. Setiap pihak yang terbukti dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kobar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Melalui sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan penanganan karhutla dapat berjalan optimal, risiko meluasnya kebakaran dapat diminimalkan, serta kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
