Barito Utara, mitratnipolri.co.id
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali mencatatkan keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 dengan mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Teweh Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JM (50) di kediamannya di Desa Bintang Ninggi II, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak ke tempat kejadian dan mendapati terduga pelaku berada di area dapur rumahnya.

Sebelum melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah terduga pelaku, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menghadirkan dua saksi umum untuk memastikan seluruh proses penindakan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip transparansi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sedang dan 13 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 7,63 gram, satu timbangan digital, satu sendok takar yang terbuat dari potongan kertas, satu toples kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan terhadap barang bukti menggunakan alat tes narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan reaksi positif mengandung methamphetamine. Proses pengujian disaksikan langsung oleh saksi umum dan terduga pelaku sebelum seluruh barang bukti bersama yang bersangkutan dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JM dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Barito Utara dalam mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan kemitraan dengan masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
