Buntok, mitratnipolri.co.id
Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah, bersama unsur Forkopimda yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta instansi terkait, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105,6 gram, Kamis (4/6/2026) siang.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum sekaligus bentuk keterbukaan aparat kepolisian kepada publik dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barsel.

Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah sebelumnya melalui tahapan penyisihan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 105,6 gram ini dilaksanakan dengan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok, pihak kejaksaan, penasihat hukum, serta unsur terkait lainnya untuk memastikan seluruh prosedur berjalan transparan dan sesuai aturan,” ungkap Kapolres dalam kegiatan press release.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Selatan dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum setempat.

Menurutnya, setiap barang bukti narkotika yang berhasil diungkap dan dimusnahkan merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Setiap upaya penindakan dan pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menekan peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
