Sampit, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang petugas keamanan sekolah berinisial MI (23). Tersangka ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026, dua tahun setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di pos jaga salah satu sekolah di Sampit.
Saat kejadian, korban berinisial NC (14) masih berada di lingkungan sekolah sambil menunggu jemputan orang tuanya setelah kegiatan belajar mengajar berakhir. Diduga memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, tersangka kemudian mengajak korban masuk ke pos jaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, di lokasi tersebut tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Saat korban berusaha melawan, tersangka diduga melakukan intimidasi dan mengancam korban agar tidak berteriak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dugaan tindak pidana itu dilakukan berulang kali di lokasi yang sama.
Kasus ini terungkap setelah seorang kerabat keluarga menemukan sejumlah gambar tidak senonoh di telepon genggam milik tersangka. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban. Setelah memastikan kebenarannya, ayah korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu stel seragam sekolah, beberapa pakaian milik korban, serta satu unit telepon genggam merek Tecno Pova 5 berwarna emas.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Edy Wiyoko menambahkan, sepanjang tahun 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat ditangani secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
