Polisi Gerak Cepat Bongkar Sindikat Curanmor Di Matraman, Puluhan Motor Diamankan

Jakarta Timur, mitratnipolri.co.id :

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi di wilayah Jakarta Timur.

Dari banyaknya laporan yang diterima, polisi bekerja keras dan berhasil mengungkap kasus curanmor berdasarkan LP/B/3409/IX/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/PMJ tanggal 12 September 2025 atas nama pelapor Nabilla Azar.

Hal ini dijelaskan dalam Konferensi Pers pada hari Selasa (16/9/2025) jam 13:55 WIB di Lobby Polres Metro Jakarta Timur.

Berawal dari informasi adanya tindak pencurian motor di Yayasan Nurul Hikmah (12/9/2025)

Polisi bergerak cepat dengan mengidentifikasi GPS tentang lokasi motor Honda Beat warna silver B 5960 TOT. Akhirnya, polisi berhasil menangkap 5 (lima) orang yang tergabung dalam sindikat curanmor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan Bacriel memjelaskan, “Kelima sindikat curanmor yang berhasil ditangkap polisi adalah MD (masih dibawah umur / ABH), EW, SR, MR dan T. Kelompok sindikat curanmor ini mempunyai kemampuan yang sama, yakni bisa menjadi eksekutor ataupun joki dalam melancarkan aksinya mereka bergantian peran.

Sementara pelaku T mempunyai peran merubah tampilan motor yang baru dicuri (modifikasi motor) sebelum dijual ke penadah Y (masih dalam pengejaran petugas / DPO ).”

“Sindikat curanmor ini biasa beraksi pada pagi hari antara jam 09:00 WIB sampai jam 15:00 WIB dan membawa senjata api rakitan serta sajam. Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 (enam) bulan menjalankan aksi curanmor.

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 (dua) BPKB berikut STNK, 1 (satu) rekaman CCTV, 2 (dua) gagang kunci T, 4 (empat) mata kunci T, 1 (satu) magnet pembuka kunci, 1 (satu) senjata api rakitan, 3 (tiga) buah peluru, 2 (dua) senjata mainan, 1 (satu) sajam jenis golok dan 2 (dua) sajam jenis pisau.” Lanjut Dicky.

“Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.” Tutup Dicky mengakhiri Konferensi Pers.

Setelah Konferensi Pers, acara dilanjutkan dengan pengembalian motor curian kepada pemilik.

” Terima kasih kepada Pak Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur yang telah bergerak cepat dan menemukan motor saya yang hilang. Saya akan lebih berhati-hati kedepannya dalam memarkirkan motor saya.

Pengembalian motor saya gratis, tanpa dipungut biaya apapun.” Ucap Dedi Romansyah, seorang driver ojek online (ojol) yang tinggal di Otista Kebon Nanas.

Hal senada juga diucapkan oleh Nindy, warga Cempaka Putih yang senang motornya telah ditemukan polisi dan gratis (tidak dipungut biaya).

Jurnalis : Ngui Bui Tjung
Editor : Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *