Poktan Usaha Bersama Maraang ( UBM ) Menanti Hasil Gelar Perkara Penyidik Polda Kaltim Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh PT. BC.

Hukum14 Dilihat

Balikpapan, 04 November 2026 | mitratnipolri.co.id

Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) saat ini tengah menunggu dengan penuh harap hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Langkah hukum ini ditempuh menyusul laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terungkap dari fakta-fakta persidangan, di mana dokumen tersebut sebelumnya sempat dijadikan sebagai alat bukti oleh PT Berau Coal dalam persidangan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb.

Kasus ini bermula dari temuan dan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebelumnya. Berdasarkan temuan tersebut, pihak Poktan UBM menilai ada indikasi kuat pemalsuan dokumen yang digunakan dalam sengketa atau proses hukum yang melibatkan perusahaan tambang batu bara tersebut. Atas dasar itulah, laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum agar kebenaran materil dapat ditegakkan secara transparan.

Perwakilan Poktan UBM M.Rafik yang juga sebagai pelapor menyatakan bahwa mereka menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Polda Kaltim untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

“Kami berharap penyidik Polda Kaltim dapat segera menuntaskan gelar perkara ini dengan transparan. Dokumen yang diduga palsu ini telah memberikan dampak merugikan bagi hak-hak kelompok tani kami. Kami menanti keadilan ditegakkan demi melindungi hak-hak masyarakat kecil yang selama ini berjuang,dalam kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa kami sebagai pelapor sebelumnya telah meminta Legal Opinion (LO) dari dua ahli pidana dan menyerahkan Legal Opinion (LO) tersebut kepada penyidik Polda Kaltim untuk dapat dijadikan sebagai referensi, dan kedua ahli pidana tersebut menyatakan dalam Legal Opininya (LO) bahwa perbuatan pemalsuan dokumen tersebut dimaksud telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang kemudian dipergunakan oleh PT. BC sebagai bukti pembebasan atas lahan masyarakat,” ujar M. Rafik.

Masyarakat dan para anggota Poktan UBM berharap proses gelar perkara ini dapat menjadi titik terang untuk membuktikan legalitas serta keabsahan dokumen-dokumen yang disengketakan, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan hukum dalam konflik agraria maupun operasional pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.

Diwaktu yang sama Noor Janah, S.H., M.H selaku kuasa hukum Poktan UBM menyatakan bahwa PT. BC patut diduga telah melakukan tindak pidana dan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersebut.

“Saya menduga bahwa PT. BC telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, hal tersebut jelas melanggar Pasal 391 ayat (2), Pasal 392, Pasal 394, Pasal 45 serta Pasal 48 KUHP baru dan apabila hal tersebut terbukti maka PT. BL dapat diancam dengan pidana tambahan untuk Korporasi berupa, Pencabutan Izin, Pembekuan Seluruh atau Sebagian Kegiatan Usaha, Penutupan Tempat Usaha dan penutupan korporasi untuk kasus yang sangat berat,” Pungkas Jannah

Hingga berita ini diturunkan, pihak Poktan UBM bersama kuasa hukumnya terus memantau perkembangan proses penyelidikan di Polda Kaltim dan siap kooperatif memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Jurnalis: Abd Hadi

Tim Advokasi / Kuasa Kepengurusan Poktan UBM: Noor Jannah/M. Rafik.

Telepon: 0813-5179-1687

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *