Plang Sebagai Pemilik Lahan IBNU HAIDIR ATAS Dipasang Di Samping Depan Masjid Agung QUBAH TIMAH PANGKALPINANG

Info Publik72 Dilihat

Pangkalpinangmitratnipolri.co.id

Terletak di dekat titik Nol jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Batin Tical Kecamtan Taman Sari Kota Pangkalpinang satu bidang tanah dengan ukuran ± .6m³ X 20m³ tercatat milik Ibnu Haidir Atas warga jalan Alexander Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang memasang Plang kepemilikan lahan tersebut lantaran klaim yang diajukan sebelumnya tidak mendapat respon positif dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang Rabu ( 18/6/25).

Pemasangan Plang yang di saksikan oleh Tim Pengacara Ishar Nasir Asociated menjadi bukti pengakuan kepemilikan dengan dilengkapi dokumen dokumen yang sah secara Yuridis menyatakan Ibnu Haidir Atas sebagai pemiliknya.
Adapun yang menjadi dasar alas hak kepemilikan sebidang tanah tersebut
– SPPHAT. NOMOR : 01/KBK.TS/SPPHAT/97
– SKHUAT. NOMOR : 69/HUAT-TS/1999
– IMB. NOMOR : 648.269/353/SK/VI/2000

Di lokasi pemasangan Plang selaku kuasa Hukum Ibnu Hadir Atas kepada awak media Izhar Nasir SH mengatakan ,”
Klien kami merasa dirugikan atas berubahnya bentuk lahan yang saat ini telah berdiri sebuah masjid yang dibangun oleh Pemerintah kota Pangkalpinang yang di beri nama Masjid Qubah Timah kami sudah melayangkan somasi.” Ujar Izhar

Kami sangat berharap jika permasalahan ini dapat di selesaikan secara musyawarah harap Izhar
Saat para awak media akan menkonfirmasikan ke pejabat yang berwenang yakni Kepala Bakuda M Yasin dikantornya yang bersangkutan melaksanakan Dinas Luar (DL) ” Maaf Pak Pak Yasin tidak ada beliau sedang DL jelas staf pegawai Bakuda
Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak Pemkot Pangkalpinang.

JURNALIS : AMIR HAMZAH (KAPERWIL BANGKA BELITUNG)
EDITOR :  TAUFIK SATORI (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *