PALANGKA RAYA, mitratnipolri.co.id
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Petugas gabungan menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, pada Jumat (9/10/2026) sore.

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo. Operasi ini melibatkan puluhan personel dari berbagai satuan, di antaranya Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta Polda Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dan BNNP Kalteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Aparat berhasil menyita belasan paket sabu serta melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.

Dari hasil operasi, Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita sebanyak 14 paket sabu dengan berat total 456,77 gram. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar, yakni AR (33) dan RAF (33), serta 15 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu tersebut disita dari dua orang yang diduga sebagai pengedar di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Lokasi pertama berada di Jalan Tjilik Riwut Km 14. Di lokasi ini, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 100 gram. Lokasi kedua berada di Jalan Embang, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 56,77 gram. Sementara itu, di lokasi ketiga, yakni Jalan G. Obos XX, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 300 gram.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang disita dari ketiga lokasi tersebut mencapai 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 456,77 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam bong atau alat isap sabu, dua timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan beberapa bundel plastik klip.
Sementara itu, di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas mengamankan 15 orang yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu. Di lokasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan bong, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip bekas pembungkus sabu, gunting, korek api, dan timbangan digital.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirresnarkoba menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Kedua orang yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu telah dibawa ke Markas Polda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok utama.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Jurnalis:Husin Kaperwil Kalteng/Dery Humas
Red/Anto Prayoga
