Sekadau, mitratnipolri.co.id
Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor terus dilakukan melalui penertiban gabungan yang digelar di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Juli 2026 tersebut tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung di lokasi.

Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Sekadau, UPT PPD Wilayah Sanggau, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah (BPRBD) Kabupaten Sekadau, serta Jasa Raharja.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni depan Gedung UMKM Sekadau pada hari pertama dan kawasan depan Penanjung Island pada hari kedua.

Selama kegiatan berlangsung, puluhan kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Dari layanan Samsat Keliling yang disediakan, tercatat sebanyak 19 kendaraan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pembayaran pajak, terdiri dari 17 sepeda motor dan 2 unit mobil.
Selain pembayaran langsung, sebanyak 32 pemilik kendaraan juga membuat surat pernyataan kesanggupan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jumlah tersebut terdiri dari 11 pemilik sepeda motor dan 21 pemilik kendaraan roda empat.
Di sisi lain, petugas Satlantas Polres Sekadau turut melakukan penegakan aturan lalu lintas terhadap pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan. Sebanyak 10 pelanggaran diberikan tindakan melalui sistem ETLE Handheld, sementara 24 pengendara lainnya diberikan teguran tertulis.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo mengatakan, kegiatan penertiban gabungan tersebut merupakan langkah bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, baik dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan maupun menaati aturan lalu lintas.
“Kami bersama instansi terkait menghadirkan Samsat Keliling agar masyarakat yang memiliki kewajiban pajak dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi. Sedangkan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetap dilakukan penindakan maupun teguran sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aldo, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, Satlantas Polres Sekadau akan terus mendukung kegiatan kolaboratif bersama instansi terkait sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kepala UPT PPD Wilayah Sanggau Antonius Budi Setyo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan tersebut akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan penertiban terpadu tersebut, pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan instansi terkait berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi kendaraan serta turut mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang aman dan disiplin di Kabupaten Sekadau.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
