Kotawaringin Timur, mitratnipolri.co.id
Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari.
Peristiwa tersebut terjadi di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area perkebunan. Dalam patroli tersebut, seorang petugas keamanan menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja ditutupi pelepah sawit di lokasi kejadian.
Mengetahui temuan tersebut, petugas segera melaporkannya kepada Komandan Regu (Danru) Security. Selanjutnya, pihak keamanan melakukan pengintaian untuk mengungkap pelaku yang diduga akan mengambil hasil panen tersebut.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, petugas keamanan melihat aktivitas pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh seorang pria di lokasi yang sebelumnya ditemukan tumpukan TBS. Temuan itu kemudian kembali dilaporkan kepada Danru Security.
Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah petugas keamanan tiba di lokasi dan melakukan penyisiran. Dari hasil pemeriksaan, mereka menemukan satu tumpukan buah kelapa sawit yang disembunyikan di parit pembatas antara kebun milik PT Unggul Lestari dan lahan milik warga.
Setelah dilakukan penghitungan, tumpukan tersebut berisi 42 janjang TBS sawit. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
Tak lama berselang, petugas keamanan mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari Blok L61. Saat itu, terduga pelaku SAS datang ke pondok tersebut dan langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, SAS mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit yang merupakan milik PT Unggul Lestari. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk diamankan dan dilakukan penimbangan.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat buah kelapa sawit yang diduga dicuri mencapai 710 kilogram. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.480.030.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada 8 Juni 2026.
Atas perbuatannya, SAS disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang Pencurian.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Husin
Red/Anto Prayoga
