SERUYAN, mitratnipolri.co.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Pasar Saik, Kuala Pembuang, pada Selasa (4/8/2026). Seorang pria berinisial MA alias AS (45) berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah diduga menganiaya AN (54).
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.20 WIB saat pelaku hendak mengumandangkan azan Zuhur di Langgar Nurul Hidayah, Pasar Saik. Saat itu, korban menegur pelaku karena menganggap waktu salat Zuhur belum tiba dan pelaku belum berwudu.
Teguran tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada perkelahian. Warga yang berada di sekitar lokasi sempat melerai keduanya sehingga situasi kembali kondusif.
Namun, sekitar pukul 11.50 WIB, pelaku kembali mendatangi korban yang sedang membersihkan tokonya di Pasar Saik. Tanpa banyak bicara, pelaku diduga langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan tangan.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera mengevakuasi korban ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku adalah MA alias AS, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar kawasan Pasar Saik.
Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku berhasil ditemukan saat bersembunyi di bawah sebuah bangunan rumah walet yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku sempat melarikan diri, tetapi dalam waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian, personel kami berhasil menemukan dan mengamankannya. Hal ini menunjukkan respons cepat dan kerja keras seluruh personel Polres Seruyan. Pelaku yang diketahui merupakan residivis akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Jurnalis : Husin/Kaperwil Kalteng
Red/Anto Prayoga
