PANSUS II DPRD KAPUAS DALAMI EMPAT RAPERDA MELALUI KAJI BANDING KE JAWA BARAT

Berita60 Dilihat

Kapuas, mitratnipolri.co.id

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Permukiman Provinsi Jawa Barat pada 3–4 Juni 2026. Kegiatan tersebut turut didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kapuas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

 

Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang digodok oleh legislatif bersama pemerintah daerah.

 

Empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Menurut Didi, Provinsi Jawa Barat dipilih sebagai lokasi kaji banding karena dinilai memiliki regulasi dan sistem pengelolaan yang dapat menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan daerah di Kabupaten Kapuas, khususnya terkait pengelolaan sampah dan penataan kawasan permukiman.

 

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah di Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018. Implementasi kebijakan tersebut juga melibatkan kolaborasi lintas sektor antara OPD terkait bersama TNI dan Polri.

 

Melalui kaji banding ini, DPRD Kapuas berharap dapat memperoleh masukan dan praktik terbaik yang dapat diadopsi dalam penyempurnaan regulasi daerah, sehingga menghasilkan peraturan yang efektif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Jurnalis : Husin

Red/Anto Prayoga 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *